IPM Malang telah mempunyai dosen yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang ada di masing-masing Program Studi. Sehingga harapan setelah ini IPM terus mendorong para dosennya untuk meningkatkan potensi yang dimilikinya.
Salah satu tugas dosen dalam Tri Dharma selain mengajar ialah dengan membuat karya ilmiah, baik dalam bentuk buku, jurnal, dan lainnya. Banyak dosen di lingkungan Institut Pertanian Malang yang telah membuat buku baik buku teks maupun buku ajar. Syukur Alhamdulillah diantara hasil karya tersebut ada beberapa dosen yang bukunya telah mempunyai ISBN.
IPM Malang patut berbangga karena selain ber ISBN, ada buku karya dosen yang juga mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu hak atas kekayaan intelektual (HAKI) berupa “SURAT PENCATATAN CIPTAAN” yang dikeluarkan pada tanggal 9 Januari 2018.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang berupa perlindungan atas invensi, ciptaan di bidang ilmu, teknologi, seni dan sastra, dan pemakaian simbol atau lambang dagang, yang meliputi paten, hak cipta, merek, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.
Tiga dosen IPM Malang mendapatkan (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM. Ketiganya mewakili dari masing-masing program studi yang ada, Kehutanan, Teknologi Industri Pertanian, dan Agribisnis.
Rektor IPM Malang Dra. Hani Sri Handayawati, M.Si membenarkan hal tersebut, bahwa ketiga dosen tersebut telah memperoleh HAKI. Dikemukakan pula bahwa sertifikat diperoleh setelah melalui proses pengajuan di Kementrian Hukum dan HAM kantor Wilayah Surabaya.
Judul buku dosen yang mendapatkan Hak Cipta ialah:
- “HUTAN RAKYAT MEMPERKUAT EKONOMI MASYARAKAT” Oleh: Ir. Sri Sulastri, M.Si
- “EKOLOGI PANGAN dan GIZI” Oleh: Ir. Siti Farida, M.P
- “DESA WISATA” Oleh: Dra. Hani Sri Handayawati, M.Si.
Ketiga buku yang dihasilkan tersebut diharapkan menjadi bahan bacaan dan referensi bagi mahasiswa guna memperoleh wawasan yang luas maupun untuk keperluan penelitian yang berkaitan dengan isi buku.
Pengakuan HAKI berupa surat pencatatan ciptaan yang telah dicapai ini merupakan langkah awal bagi para dosen untuk terus berkarya. SEMANGAT!!!