Institut Pertanian Malang Perkuat Perlindungan Karya Akademik melalui Kerja Sama dengan Kemenkum Jatim
Surabaya – Rektor Institut Pertanian Malang, Dr. Ir. Siti Farida, M.P., bersama jajaran pengelola penelitian dan kekayaan intelektual menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dengan perguruan tinggi se-Jawa Timur yang digelar di Hotel Aria Centra Surabaya, Selasa (12/05/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi Tridarma Perguruan Tinggi sekaligus meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak bersama ratusan perguruan tinggi di Jawa Timur sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun ekosistem KI yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Rektor Institut Pertanian Malang, Dr. Ir. Siti Farida, M.P., menyampaikan bahwa perlindungan terhadap hasil riset, inovasi, dan karya akademik merupakan bagian penting dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Menurutnya, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual perlu diintegrasikan dengan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Institut Pertanian Malang berkomitmen mendorong budaya inovasi dan pelindungan hukum terhadap seluruh karya sivitas akademika agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia industri,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran sentral sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi. Oleh karena itu, pelindungan terhadap karya intelektual perlu menjadi perhatian bersama.
Ia menyebutkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional, meningkatkan kesadaran akademisi terhadap pentingnya perlindungan KI, memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Kemenkum Jatim, serta mendorong pencatatan berbagai karya dan ekspresi budaya daerah.
Sementara itu, perwakilan LLDIKTI Wilayah VII, Dr. Mayastuti, S.E., M.S.M., mendorong agar setiap perguruan tinggi memiliki road map pengembangan Sentra KI yang terukur dan terintegrasi dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Menurutnya, pengelolaan KI yang sistematis akan memperkuat kualitas inovasi kampus sekaligus melindungi hasil karya sivitas akademika secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, juga menyoroti masih banyaknya karya intelektual perguruan tinggi yang belum memperoleh perlindungan hukum. Ia menegaskan pentingnya kesadaran institusi pendidikan tinggi untuk segera mendaftarkan hasil karya dan inovasinya agar tidak diklaim pihak lain.
“Karya akademik dan inovasi anak bangsa harus dilindungi. Jangan sampai hasil riset yang lahir dari perguruan tinggi justru diakui pihak luar karena belum memiliki perlindungan hukum,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Institut Pertanian Malang optimistis dapat memperkuat tata kelola kekayaan intelektual, meningkatkan jumlah karya yang terdaftar secara resmi, serta memperluas hilirisasi hasil penelitian dan inovasi berbasis pertanian demi mendukung pembangunan nasional.





Comments are closed