Dasar dan Tujuan Institut Pertanian Malang

Dasar Institut Pertanian Malang

 

Institut Pertanian Malang menyusun dan mengembangkan program pendidikan tinggi berdasarkan:
1. Pancasila dan UUD 1945.
2. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

IPM dalam aktivitas operasionalnya berpedoman pada:
1. Statuta Institut Pertanian Malang.
2. Peraturan-peraturan pemerintah lain terkait pendidikan tinggi.

.

Tujuan Institut Pertanian Malang​

Tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi di IPM diarahkan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesionalisme yang memadai, yang dapat menerangkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi serta kebudayaan sesuai dengan bidang ilmunya

Tujuan yang ingin dicapai IPM ialah:
1. Melahirkan sarjana yang dilandasi ilmu pengetahuan, iman dan takwa dalam memajukan pembangunan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Mencetak sarjana yang cakap, terampil, berbudi luhur, percaya diri, penuh dedikasi, berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
3. Mencetak sarjana jujur dan penuh kesadaran dalam mengamalkan ilmu yang dimiliki dan sebesar-besarnya untuk kemajuan bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Tujuan akan tercapai dengan upaya IPM memaksimalkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi:
1 Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran.
2. Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka Pengembangan Kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat.